DPRD Berau Pelajari Mekanisme Pembahasan APBD dan Tupoksi Banggar

By Al


nusakini.com - Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD DKI Jakarta untuk studi banding mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan Anggaran (Banggar).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Syarifatul Sya’diyah mengatakan, pihaknya juga ingin mengetahui upaya DPRD DKI dalam menyikapi permasalahan yang mencuat saat proses pembahasan anggaran berlangsung.

"Kita bertugas mengawasi pengelolaan anggaran. Saat ada temuan, tentu kita ingin mengetahui pola yang dilakukan Legislator DKI dalam menyikapinya," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta

Syarifatul menjelaskan, saat ini DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah menyepakati Raperda APBD 2020 sebesar Rp 2,5 triliun yang disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada 30 November 2019.

"Dokumen itu telah dikirimkan untuk dievaluasi oleh Kemendagri. Sekarang kita menunggu hasil evaluasinya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Paripurna fraksi dan pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI, Nurbaini menuturkan, setiap pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2020 dibahas secara optimal hingga pembahasan satuan tiga.

"Volume dalam perencanaan kegiatan sudah bisa terbahas dalam KUA-PPAS tanpa harus menunggu di Raperda APBD yang wajib dilakukan pengesahan berdasarkan arahan Kemendagri," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembahasan terkait APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Artinya, saat ada yang perlu dikoreksi ini akan dibahas bersama.

"Adanya temuan-temuan yang dianggap kurang rasional juga menjadi dinamika pembahasan. Prinsipnya, Legislatif dan Eksekutif di DKI memiliki kesepahaman untuk memberikan yang terbaik bagi warga Jakarta," tandasnya.